Selasa, 21 Desember 2010

Hak dan kewajiban suami isteri



Hak dan Kewajiban Suami Istri

Setelah akad nikah dilangsungkan, maka kedua mempelai telah sah pasangan suami istri. Dengan demikian, timbullah hak dan kewajiban di antara keduanya dan antara keduanya dengan kedua belah pihak keluarga masing-masing.
a. Hak dan Kewajian suami terhadap istri.
• Membayar maskawin
Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nisa : 4 (yang artinya) : ”Berikanlah maskawinkepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan”.
• Memberi nafkah secukupnya yang berupa sandang, pangn, dan papan.
Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam surat An-Nisa : 34 (yang artinya) : ”Suami adalah kepala keluarga, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (suami) dari sebagian yang lain (istri), dan karenanya suami berkewjiban memberi nafkah kehidupan keluarganya”.
Ukuran besar nafkah tergantung pada kemampuan suami bukan tergantung kemampuan istri.
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat At-Talaq :7 (yang artinya) : ”Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya”.
• Menggauli istri sebagaimana mestinya dengan baik dan penuh kasih sayang.
Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam surat An-Nisa :19 (yang artinya) : ”Hendaklah kamu pergauli isrti-isrtimu dengan baik”.
• Melindungi dan membimbing keluarga ke arah yang benar.
Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam surat At-Tahrim : 6 (yang artinya) : ”Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”.
b. Hak dan Kewajiban istri terhadap suami.
• Taat dan penuh kepada suami.
Hal ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bazzar, bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda :
Apabila istri itu menjaga sholat lima waktu, puasa Ranadhan, menjaga kehormatannya dan taat kepada suami, maka ia akan masuk surga.
• Menjaga diri, kehormatan dan rumah tangga..
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nisa : 34 (yang artinya) : ”Maka wanita yang sholihah adalah yang taat pada Allah, memelihara diri ketika suaminya sedang tidak ada oleh karena Allah telah memelihara mereka”.
• Bersyukur atas nafkah yang diberikan suaminya dengan cara mengatur dan menggunakan dengan sebaik-baiknya.
• Mengatur rumah tangga agar tercapai kesejahteraan lahir dan batin.
Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam surat An-Nisa : 34 (yang artinya) : ”... Wanita yang baik adalah yang taat kepada suami dan menjaga rumah tangganya serta memelihara rahasia dan harta bendanya”.
Dan didalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim, disebutkan bahwa Nabi Muammad SAW bersabda : ”Tiap-tiap wanita adalah pengatur rumah tangga bagi rumah tangga suaminya dan akan ditanyakan (pada hari kiamat) tentang kepengurusannya”.
c. Hak dan Kewajiban bersama antara suami istri.
• Wajib bergaul dengan baik (Mu’asyaroh bin ma’ruf), yaitu saling menghormati, saling menghargai, saling kasih sayang, saling mema’afkan, hidup harmonis, jujur berterus terang dan bermusyawarah.
• Menjaga rahasia rumah tangga, terutama rahasia pribadi masing-masing.
Hal ini dijelaskan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda : ”Sesungguhnya diantara yang paling dimurkai Allah dihari kiamat adalah seorang suami yang diberitahu oleh istrinya tentang rahasia sedangkan oleh suaminya rahasia itu disiarkan”.
• Mendidik putra-putri mereka dengan sebaik-baiknya, agar terwujud rumah tangga yang aman, damai, penuh kasih sayang serta mencapairidho Allah SWT.
• Berbakti kepada kedua orang tua dari kedua belah pihak serta menjalin silaturrahmi dengan semua anggota keluarga.
• Saling bantu-membantu dalam suka maupun duka.
• Masing-masing dari suami boleh menikmati pasangannya dengan cara yang diizinkan oleh syara.
• Saling mewarisi antara suami istri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam ilmu faraidh.

Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO

0 komentar:

Posting Komentar